News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Penyebar Pamflet SARA Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi upah Rp 350 ribu, dua tersangka yakni Pandapotan dan Joki Simbolon mau penyebar brosur yang berisi seruan provokatif yang mendiskreditkan etnis tionghoa dan ajakan untuk menolak pemimpin tionghoa yang dibagikan keduanya Selasa (18/9/2012) di Matraman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya diberi upah Rp 350 ribu oleh seseorang yang menyuruh keduanya.

"Keduanya dibayar Rp 350 ribu oleh seseorang yang menyuruh mereka. Katanya mereka disuruh oleh seorang pria dengan rambut panjang di Posko Guntur 49," ucap Rikwanto, Rabu (19/9/2012) malam di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Rikwanto, selebaran yang mereka dapat diperoleh keduanya 3-4 jam sebelum selebaran disebar. Dan sampai saat ini penyidik masih menelusuri lokasi posko tersebut dan orang yang menyuruh kedua tersangka.

Rikwanto menambahkan kedua tersangka kini harus mendekam ditahanan Polda Metro dan diancam pasal 156, 157, 160 KUHP tentang pelecehan terhadap segolongan masyarakat dan penghasutan.

Meski harus mendekam di atas enam tahun penjara. Kedua tersangka itu mengaku sadar betul bahwa selebaran tersebut bernada provokatif dan dapat memancing keributan.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini