TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan di dalam Undang-undang dan di pasal manapun, tidak ada yang menyebutkan Gubernur dipilih langsung oleh masyarakat daerah. Dalam penjelasannya, Gamawan Fauzi mengatakan kalau pemilihan langsung masih banyak kekurangannya dibandingkan pemilihan yang diwakilkan dewan kota.
"Pengalaman kita yang sudah 7 tahun pemilu, luar biasa dampaknya, pertama kemahalan, boros kan dana yang dikeluarkan,"ujar Gamawan Fauzi di TPS 001 Widya Chandra, Komplek Kementerian, Kamis (20/9/2012).
Menurut Gamawan dengan dihapuskannya pemilu gubernur, tidak mengurangi nilai demokrasi dalam masyarakat.
"Apakah pemilihan langsung lebih demokratis atau pemilihan perwakilan kurang demokratis? Kan tidak seperti itu,"jelas Gamawan Fauzi
Gamawan juga menjelaskan kalau sistem negara kita sudah menurun dengan adanya sistem pemilu. Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan Pancasila dan empat pilar kebangsaan Indonesia.
"Tergantung sistem negara, demokrasi kita demokrasi perwakilan, kalau sekarang itu langkah mundur tidak, sesuai dengan UU masing-masing,"papar Gamawan Fauzi.
Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI