TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pasien rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, tetap bisa menggunakan hak pilih mereka di TPS yang sudah disiapkan di lingkungan rumah sakit.
Demikian disampaikan Ketua PPK Kecamatan Senen, Arfan Maruao, saat ditemui di TPS 22 RSCM, Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Arfan menjelaskan bahwa pasien rawat inap bisa tetap menggunakan hak pilih mereka dengan menunjukan formulir A-8, atau jika tidak, pasien bisa menunjukan surat undangan C-6, dan jika tidak bawa juga pasien bisa menunjukan Kartu Pemilih pada putaran pertama lalu.
"Bagi pasien tetap bisa memilih jika dia membawa formulir A-8 atau surat undangan C-6, atau Kartu Pemilih," terang Arfan.
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pasien rawat inap, sedangkan bagi keluarga pasien ataupun dokter dan karyawan rumah sakit tetap harus menunjukan formulir A-8.
Seperti diketahui hari ini seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta, akan melakukan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta secara serentak, termasuk di Rumah Sakit.
Hasil putaran kedua akan menentukan siapa yang akan memimpin Jakarta lima tahun kedepan.