News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Jika Ada Gugatan, KPU DKI Siap Hadapi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskot KPU DKI

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengumuman resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih akan dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta 28-29 September. Dan, akan disampaikan KPU DKI ke DPRD DKI 4-6 Oktober. Namun apabila ada pihak yang keberatan terhadap hasil tersebut dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU DKI menyatakan kesiapannya.

"Waktunya tiga hari sejak ditetapkan. Itu bisa saja terjadi di pilgub mana saja. Bila ada hal-hal yang perlu dijelaskan kita siap," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU DKI, di kantornya, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Jika ada gugatan, KPU DKI akan memberitahukan gugatan tersebut ke DPRD DKI pada 8-10 Oktober. MK sendiri memiliki waktu 11-30 Oktober untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Selanjutnya, KPU DKI akan menyampaikan putusan MK dan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi.

Diwartakan sebelumnya, paslon Joko Widodo-Basuki T. Purnama meraih suara terbanyak versi hitung cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei.

Sejauh ini, kuasa hukum Fauzi-Nachrowi, Yusril Ihza Mahendra, belum mengatakan akan menggugatnya ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini