News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Pelantikan Jokowi-Ahok Bisa Tertunda Jika Ada Gugatan

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (tengah), berbicara di depan pendukungnya di rumah pemenangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2012). Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi mengutarakan pendapatnya mengenai Pilkada putaran kedua yang sementara menghasilkan keunggulan sementara buatnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau belum resmi, hampir bisa dipastikan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenangi pemilukada DKI 2012.

Pelantikan pasangan ini bisa saja tertunda jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan, dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, penghitungan suara telah sampai di tingkat kecamatan dan ditargetkan selesai pada Selasa (25/9/2012) malam sehingga penghitungan bisa dilanjutkan di tingkat kota.

Dikatakannya, untuk tingkat kota, penghitungan suara dilakukan pada 26 September dan untuk provinsi pada tanggal 28-29 September.
Sumarno menjelaskan, setelah penghitungan calon terpilih maka akan ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 3 Oktober.

"Nama calon terpilih akan dibawa ke DPRD DKI pada tanggal 4-6 Oktober. Kalau tidak ada gugatan, maka 7 Oktober sudah bisa serah terima jabatan," ujar Sumarno, Senin (24/9/2012).

Namun jika ada keberatan atau gugatan yang ditetapkan KPU DKI ke Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, maka pemberitahuan ke DPRD DKI akan dilakukan pada 8-10 Oktober.
Ditambahkannya, penyelesaian gugatan di Mahkamah Konstitusi sekitar 20 hari, dari tanggal 11-31 Oktober.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini