News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John Kei Ditangkap

Sidang John Kei, JPU Hadirkan 4 Saksi Memberatkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan Bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono (Ayung) dengan terdakwa John Refra "Kei", Joachim Joseph Hungan dan Muklis H Sahab kembali digelar Selasa (25/9/2012).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan memanggil empat orang untuk bersaksi pada persidangan selanjutnya," kata Albert Napitupulu, selaku tim JPU dalam persidangan lalu.

Dengan dihadirkannya keempat saksi ini di persidangan, JPU berharap keterangan para saksi dapat menguatkan dakwaan yang diajukannya dalam mendakwa para Terdakwa.

Dakwaan yang diajukan oleh JPU kepada para Terdakwa ini yakni ada dua dakwaan, yang pertama yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56  KUHP ayat (1) ke-2 dengan ancaman Pidana paling berat hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun pidana penjara.

JPU juga mendakwa para Terdakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo. 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 15 tahun penjara.

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum para Terdakwa pun telah membantah bahwa kliennya terlibat pembunuhan berencana terhadap Ayung di Swiss-Belhotel Januari 2012 lalu. Mereka juga menilai dakwaan JPU banyak kesalahan sehingga meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan tersebut.

Namun, dalam putusan sela, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada yang salah dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Karena itu, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini