Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firta Ramadhani (21), siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6, tinggal di sebuah rumah kos-kosan di Sleman.
"Tersangka Fitra Ramadani diamankan, tadi pagi pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di Sleman," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, rumah kos tersebut yang beralamat di Jalan Srayen Wetan, Kalimari RT 06/RW 035 Krudong catur, Sleman, Yogyakarta tersebut milik seseorang berinisial AD yang merupakan teman kakak kandung dari Fitra.
Lebih lanjut, saat ditanya perihal pekerjaan orangtua Fitra yang disebut-sebut sebagai seorang pejabat, Rikwanto menolak berkomentar.
"Itu hanya isu," kata Rikwanto. Namun saat ditanya apakah orangtua Fitra merupakan seorang wiraswasta, Rikwanto membenarkannya.
BACA JUGA: