News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Kepolisian Periksa 4 Orang Terkait Pelarian FR

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menutup muka Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, sesampainya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap oleh polisi pada 26 September di kawasan Condong Catur, Yogyakarta. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kepolisian Resor Jakarta Selatan memeriksa 4 orang terkait dengan kaburnya FR ke Yogyakarta setelah melakukan pembacokan yang mengakibatkan Alawy, seorang siswa SMAN 6 Jakarta tewas senin lalu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

Menurut Hermawan, mereka terancam terjerat pasal 221 ayat 1 ke-1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melindungi orang yg telah melakukan perbuatan jahat atau dalam proses pelarian bisa dikenakan sanksi 9 bulan penjara.

Tetapi hal tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui hubungan ke 4 orang tersebut, karena menurut Hermawan, dalam pasal 221 ayat 3 dijelaskan bhwa hub darah tdk sesuai dgn psl 221 ayat (1) ke-1.

"Yang kita tahu yang 3 masih ada hubungan keluarga, jadi yang kita tahu ada 1 yang bukan keluarga. Saat ini kita masih mendalami jika tidak ada sama sekali hubungan darah kita akan tingkatkan juga sbgai tersangka dengan pasal 221 ayat (1) ke-1," terang Hermawan.

Jika terbukti tidak memiliki hubungan darah, keempatnya akan terjerat pasal 221 ayat (1) ke-1, karena melindungi seseorang yang terlibat kejahatan dengan ancaman hukuman 9 bulan.

Berita Terkait: Tawuran Pelajar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini