News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Fitra Hanya Tertawa Saat Ditanya Salat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompolnas temui empat tersangka tawuran pelajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani alias Doyok (19) hanya tertawa saat anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurracman bertanya salat kepada siswa SMAN 70 Jakarta yang membacok Alawy hingga tewas tersebut.

Hampir setengah jam Hamidah bersama anggota Kompolnas lainnya Edi Saputra Hasibuan berbicara dengan Fitra bersama tiga tersangka tawuran pelajar lainnya A, G, dan E di Manggarai.

Menurut Hamidah selama berada di tahanan Fitra dan tiga tersangka tawuran pelajar lainnya lebih banyak beribadah.

"Saya tanya saja, kamu pasti jarang salat. FR (Fitra) hanya tertawa saat saya tanya seperti itu," kata Hamidah saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2012).

Fitra pun sempat bercerita saat dirinya membacok Alawy. Tutur Hamidah Fitra tidak mengenal Alawy, tetapi hanya tahu bahwa orang yang dibacoknya adalah siswa SMA 6 Jakarta. Saat itu, Fitra hanya berniat untuk menakut-nakuti saja, tidak berniat untuk membunuh Alawy.

"Dia (Fitra) bilang tadi hanya ingin menakut-nakuti korban. Dia ingin dikenal sebagai orang yang ditakuti dari SMA 70 terhadap SMA 6. Hal inilah yang harus digali pihak kepolisian kenapa para pelajar sekarang sudah tergolong beringas. Dalam pelariannya FR lebih meningkatkan diri dalam beribadah," tutur Hamidah.

Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin (24/9/2012) kemarin. Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.

Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini