News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Baru Lihat Gerbang Polres, Ibu Fitra Berlinang Air Mata

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah genap empat hari, Fitra Ramadhani alias Doyok (19) mendekam di sel tahanan anak Polres Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Alawy, siswa SMAN 6. Namun ibunda Fitra ternyata sampai hari ini belum mengunjunginya.

Di dalam tahanan, Fitra ditahan bersama tiga tersangka tawuran pelajar di Manggarai yakni A, E, dan G.

Menurut pengakuan kuasa hukum Fitra, Nazarudin Lubis, semenjak Fitra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibunda Fitra masih belum kuat untuk melihat anaknya yang kini menghuni hotel prodeo.

"Kalau bapaknya sudah beberapa kali mengunjungi. Kalau ibunya masih belum. Ibu Fitra masih syok dan belum berani mengunjungi Fitra," ujar Nazarudin saat dihubungi, Minggu (30/9/2012).

Dikatakan Nazarudin, ibunya Fitra perlu waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan diri menerima anaknya harus mendekam di tahanan.

"Ya mungkin perlu waktu untuk ibu Fitra. Jumat kemarin ibundanya sudah berniat menjenguk. Namun baru liat gerbang Polres saja sudah menangis dan akhirnya kembali pulang ke rumah," papar Nazarudin.

Diberitakan sebelumnya, Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).

Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.

Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Fitra sendiri kini telah ditahan di Polres Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini