News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Fitra Ingin Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Alawy

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani alias Doyok (19), siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 ingin meminta maaf secara langsung pada keluarga Alawy.

Namun pastinya hal ini terbentur dengan masalah izin dari pihak kepolisian. kuasa hukum Fitra, Nazarudin Lubis mengatakan atas kejadian itu Fitra mengaku sangat menyesal dan ingin meminta maaf pada keluarga Alawy.

"Fitra seandainya diizinkan, dia berniat minta maaf langsung pada keluarga Alawy. Karena terbentur izin, makanya pihak keluarga yang akan meminta maaf dan mewakili Fitra," ungkap Nazarudin saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (30/9/2012).

Lebih lanjut, dikatakan Nazarudin, atas perbuatannya itu Fitra mengaku sangat menyesal dan masih syok karena tak menyangka kejadiannya berakhir seperti saat ini.

Beruntung saat ini pihak keluarga sudah mengirimkan guru mengaji untuk menenangkan Fitra.

"Dia bilang sama saya, kalau seandainnya bisa diulang dia tidak akan melakukan hal itu. Sama sekali tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Alawy," singkat Nazarudin.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).

Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.

Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Fitra sendiri kini telah ditahan di Polres Jaksel.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini