Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga tersangka Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok (19), siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 berencana akan meminta maaf pada keluarga Alawy.
Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum Fitra, Nazarudin Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (30/9/2012).
"Untuk hari ini keluarga tidak ada jadwal untuk menjenguk Fitra ke Polres Jaksel. Rencananya keluarga akan meminta maaf pada keluarga Alawy," ucap Nazarudin.
Nazarudin mengatakan rencananya pihak keluarga akan menemui keluarga Fitra dan meminta maaf pada Selasa atau Rabu depan.
"Intinya dari keluarga akan datang, yah kalau tidak bapak, ibu bisa juga kakak maupun adik Fitra," singkat Nazarudin.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plaza, Seven Eleven Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012) kemarin. Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.
Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Fitra sendiri kini telah ditahan di Polres Jaksel.
METROPOLITAN POPULER