News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Polisi Selidiki Tawuran SMAN 70 dan 6 Ditunggapi Pengusaha

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya pemberitaan yang mengatakan tawuran siswa SMAN 70 dengan SMAN 6 diduga ditunggangi seorang pengusaha, Polda Metro angkat bicara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa kepolisian tidak mempunyai kapasitas dalam mengurus siapa pengusaha yang menunggangi aksi tawuran antara SMA 70 dan SMA 6 apabila tidak ada bukti.

"Kita tidak ngurusin hal itu, kita bicara kalau ada bukti, ada pelanggaran pidananya baru kita bisa lakukan pengembangan ke arah sana," terang Rikwanto, Minggu (30/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Rikwanto, apabila nantinya ada bukti yang mengarah bahwa tawuran itu ditunggangi pengusaha yang ingin merelokasi tempat tersebut untuk dijadikan mall karena lokasinya strategis berada di jantung kota Jakarta Selatan, maka akan dilakukan pengembangan dan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini