TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga korban pembacokan, Alawy siswa SMAN 6 mengaku puas apabila tersangka Fitra Ramadhani alias Doyok dihukum seberat-beratnya dengan hukuman 15 tahun penjara seperti dalam pasal 338 KUHP yang disangkakan pada Fitra.
Ayah dari Alawy, Tauri Yusianto mengatakan dirinya meminta pada aparat hukum untuk menjerat Fitra dengan seberat-beratnya.
"Saya minta biar dia (Fitra) dihukum seberat-beratnya. Ya kalau bisa ya dihukum mati," singkat Tauri di Polres Jakarta Selatan, Senin, (1/10/2012).
Menurut Tauri, pihak keluarga setuju dan merasa senang dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan kepolisian pada Fitra.
"Kalau hukumannya itu pas 15 tahun ya saya dan keluarga puas," tegas Tauri.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Tauri Yusianto didampingi dengan kuasa hukum, Ramdan Alamsyah mendatangi Polres Jakarta Selatan bersama anaknya kakak dari Alawy Yusianto Putra untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.