News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Di Tahanan Fitra Dikeroyok Nyamuk

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitra Ramadhani alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap pada 26 September di Yogyakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani alias Doyok (19), siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka pembacok siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, mengaku sering dikeroyok selama mendekam di tahanan anak Mapolres Jakarta Selatan.

Fitra ditahan dalam satu ruangan berukuran 3x4 meter, bersama tiga pelaku tawuran pelajar di Manggarai, Jakarta Selatan, yakni AD (17), GL (17), dan EK (17).

Keempatnya ditahan di Ruang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, di lantai tiga.

Saat dikunjungi oleh kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, Fitra mengaku merasa tidak nyaman dan selalu dikeroyok.

"Fitra sehat dan baik-baik saja selama di tahanan. Tapi, dia mengeluh selalu dikeroyok, ya dikeroyok oleh nyamuk-nyamuk di dalam sel," ucap Nazarudin sembari tertawa, saat dihubungi Tribun, Senin (1/10/2012).

Keroyokan nyamuk, lanjutnya, kerap membuat Fitra tidak nyaman dan sulit tidur.

"Dia mengadu pada saya, setiap malam selalu dikeroyok nyamuk dari segala arah, kuping, tangan, kaki, muka, dan lainnya," kata Nazarudin.

Fitra ditetapkan sebagai tersangka pembacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plaza, Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012). Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit, hingga akhirnya meninggal dunia.

Fitra dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini