News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Gara-gara Surat, Pelantikan Jokowi-Basuki Ditunda?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Solo yang telah memenangi Pilkada DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, menjawab pertanyaan jurnalis disela silaturahminya ke KPUD Provinsi Jakarta, sesaat sebelum pengumuman resmi KPUD terkait hasil pilkada DKI, di Kantor KPUD, Jakarta, Sabtu (29/9/2012). Pasangan Jokowi-Ahok memenangi putaran pilkada Jakarta, setelah mengungguli pasangan incumbent Foke-Nara.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih, Jokowi-Basuki kemungkinan besar akan mengalami penundaan.

Hal tersebut karena proses administrasi yang akan dilalui masih panjang untuk melantik gubernur terpilih.

"Pelantikan berpotensi ditunda karena besok KPU DKI baru berkirim surat ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menanyakan ada atau tidak gugatan dari pasangan nomor urut satu (foke-Nara)," ujar Sumarno, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

"Biasanya hari itu juga dibalas MK, bahwa betul tidak ada gugatan dari pasangan nomor urut satu," kata Sumarno. Surat tersebut, kemudian akan dikirim ke DPRD DKI Jakarta.

Setelah sampai di DPRD, lanjut Sumarno, surat penetapan gubernur terpilih akan diteruskan ke Mendagri untuk membuat surat rekomendasi kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden akan membuat surat keterangan (SK) pelantikan gubernur dan wakil gubernur terbaru, Jokowi-Basuki.

"Prosesnya masih panjang. Sesampainya di Mendagri pun, surat itu ke Dirjen Otonomi Daerah. Begitu juga di Presiden," tambahnya.

Sejatinya, proses pelantikan tersebut bisa sesuai jadwal jika saja DPRD DKI menindaklanjuti surat penetapan gubernur terpilih yang dikirim KPU DKI, Senin lalu (1/10/2012).

"Tapi dikirimkan lagi ke KPUD dan meminta surat dari MK tidak ada gugatan," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, DPRD DKI bisa terus memproses lanjutan surat penetapan KPU DKI tanpa harus menunggu surat keterangan dari MK.

"Jika memang ada (surat dari MK perihal gugatan calon) kan bisa distop (rencana pelantikan dihentikan)," ujarnya.

Seharusnya, sesuai jadwal KPU DKI, pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama akan dilantik pada 7 Oktober ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini