News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Mahkamah Konstitusi Sudah Menerima Surat KPUD DKI

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Panitera Mahkamah Konsti (MK) telah menerima surat dari KPU DKI Jakarta yang meminta kejelasan terkait ada-tidaknya gugatan Pilgub DKI Jakarta.

"Surat sudah kami terima pada pukul 10.20 WIB," ucap panitera MK, Andriyani di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).

Andriyani mengungkapkan, sampai saat ini surat keterangan tidak ada permohonan sengketa Pilgub tersebut masih diproses. Andriyani pun mengungkapkan tidak mengetahui sampai kapan surat itu bisa dikeluarkan.

"Kami belum bisa memastikan kapan surat itu bisa dikeluarkan," ucap Andriyani.

Surat tersebut tentunya menunda pelantikan Gubernur baru yang akan dilaksanakan oleh DPRD. Hal itu juga diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.

"Agenda pelantikan kemungkinan besar ditunda, karena proses administrasinya masih panjang. Sampai saat ini kami belum menerima surat tidak ada gugatan sengketa Pilkada DKI," ucap Djohermansyah Djohan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini