TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penetapan enam tersangka siswa SMAN 70, seharusnya dipadupadankan antara masalah hukum dengan permasalahan anak.
Menurut Ketua Komnas PA Seto Mulyadi, ada baiknya sebelum dibawa ke jalur pidana, masalah anak bisa diselesaikan dengan mediasi.
Kak Seto juga beranggapan, penetapan tersangka perlu dipertimbangkan kembali.
"Semestinya bisa dipertimbangkan kembali masukan-masukan dari berbagai pihak. Jika masalah ini bisa dimediasi oleh polisi, dan mendapat suatu kesepakatan dari kedua belah pihak, kenapa harus dibawa ke jalur pidana?" tutur Kak Seto di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Kak Seto menambahkan, mengapa hanya siswa SMAN 70 yang dijadikan tersangka, mengapa siswa SMAN 6 tidak dijadikan tersangka? Padahal, keduanya terlibat tawuran.
Kak Seto memaparkan, pihak sekolah sudah meminta Komnas PA untuk ikut memediasi masalah ini. (*)
BACA JUGA
- Tim Advokasi SMAN 70 Sesalkan Peran Kepolisian
- Komite Sekolah SMAN 70 Bantah Bekingi Pelaku Tawuran
- Enam Siswa SMAN 70 Tersangka Karena Berbuat Pidana
- Rekonstruksi Pembunuhan Alawy Digelar di Mapolres Jaksel