Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mekanisme pelimpahan penanganan kasus pengadaan alat simulator mengemudi roda dua dan empat Korlantas Polri diperkirakan akan selesai dalam satu dua hari ke depan.
Pelimpahan kasus dari tangan penyidik Polri kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semudah membalikan tangan, karena ada mekanisme yang harus dijalankan. Pasalnya penanganan yang dilakukan Polri sudah berjalan dan sempat masuk ke kejaksaan.
“Kemarin kita baru menyinggung pembicaraan dengan Pak Kabareskrim, ini akan kita rumuskan,” ucap Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Darmono menjelaskan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelimpahan pengusutan kasus Simulator SIM yang saat ini sudah berjalan di kepolisian.
Pertama, berkas kasusnya sebelumnya sudah pernah diserahkan polisi ke kejaksaan, kemudian dikembalikan kepada penyidik Polri untuk dilengkapi atau P19. Kedua, berkas tersebut saat ini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.
“Sehingga mekanismenya akan kita rumuskan, kita pastikan satu atau dua hari ini, apakah nanti dari kepolisian langsung menyerahkan ke KPK disertai alat bukti lain. Atau apakah kepolisian akan memberikan jawaban dulu terhadap upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” terang Darmono.
Lanjut Darmono, karena penyerahan berkas kasus Simulator terhadap KPK terkait dengan mekanisme yang selama ini dijalankan, kalau berkas perkara yg dikirimkan polisi disertai petunjuk, tentu saja tindak lanjutnya, polisi mengembalikan ke jaksa disertai upaya-upaya penyempurnaan.
“Karena ini ada semacam kondisi yang harus kita lakukan karena itu perintah dari Presiden tentu harus kita laksanakan. Tentu itu harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ungkap Darmono.
Hampir dua bulan lamanya KPK dan Polri bersiteru terkait penanganan kasus Simulator SIM, kasus yang mulai menguak saat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Korps Lantas Polri pada 31 Juli 2012 yang berlanjut dengan pengumuman Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Polri pun tidak mau kalah, intitusi yang dipimpin Jendral polisi Timur Pradopo tersebut langsung melakukan pengusutan kasus tersebut secara maraton sampai akhirnya ditetapkan lah lima tersangka Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang.
Pada saat bersamaan KPK pun juga mengumumkan Budi Santoso, Sukotjo Bambang, dan Didik Poernomo menjadi tersangka.
Kondisi tambah memanas, setelah Polri tidak mempepanjang 20 penyidiknya yang bertugas di KPK dan KPK tanpa sepengetahuan Polri sudah mengangkat 28 penyidik Polri menjai penyidik tetap KPK.
Puncak dari perseteruan tersebut adalah ketika sejumlah anggota reserse dan kriminal Polda Bengkulu yang dibantu Polda DKI Jakarta mendatangi kantor KPK, Jumat (5/10/2012) untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kompol Novel Baswedan terkait dugaan kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada tahun 2004 silam ketika Novel masih bertugas di Polres Bengkulu.