TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Advokasi SMAN 70 Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (11/10/2012).
Suhendra datang bersama Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta, dan orangtua enam siswa yang jadi tersangka baru, dalam kasus tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6, yang menewaskan Alawy Yusianto Putra.
Kehadiran mereka diterima Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh, dan Sekretaris KPAI M Ihsan.
Mereka tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti penetapan tersangka atas enam siswa SMAN 70 Jakarta. Pertemuan berlangsung tertutup, dan masih berlangsung hingga kini..
Polres Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka baru dalam kasus tewasnya Alawy Yusianto Putro.
Pihak tim advokasi dan orangtua tersangka, kemarina malam menggelar konferensi pers, menyatakan penolakan dan keberatan mereka atas keputusan polisi menetapkan status tersangka kepada enam siswa. (*)
BACA JUGA
- Tim Advokasi SMAN 70 Protes Penetapan Enam Tersangka
- Total Tersangka Pembunuh Alawy Sudah Delapan Orang
- Polisi Buat Tiga Berkas
- 6 Tersangka Baru Kasus Alawy Bisa Ditahan