TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa kondisi kesehatan Novi Amelia di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Hal ini dilakukanĀ untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan obat yang dialami NoviĀ yang menabrak tujuh orang di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, (11/10/2012) lalu.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (15/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.
"Kalau memang diperlukan Novi akan diperiksakan ke RSKO juga. Untuk mengetahui sejauhmana ketergantungan obat yang dialami Novi," ucap Rikwanto.
Seperti telah diketahui, sesaat setelah peristiwa tabrakan, Novi dites urinnya dan hasilnya positif menggunakan ekstasi.
Meski status Novi saat ini masih diamankan, namun apabila nanti kondisinya sudah sehat jasmani dan rohani, Novi akan dikenakan UU Lalulintas pasal 311 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk UU Narkotika bisa dikenakan pasal 111, 112 Jo 127.
Baca tanpa iklan