News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John Kei Ditangkap

Kubu John Kei: Saksi Tidak Berkualitas

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Refra Kei atau John Kei terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum John Kei, Abd Rahim Hasibuan menilaiĀ  saksi bernama Benny yang dihadirkan dalam persidangan sidang lanjutan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, tidak memiliki kualitas sebagai saksi.

"Saksi hanya menjelaskan berdasarkan CCTV, saksi ini tidak berada di tempat saat kejadian," terangnya saat ditemui usai sidang lanjutan kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).

Menurut Abd Rahim, Supervisor Security Swiss-Belhotel Benny Nugroho tidak memiliki kualitas secara hukum untuk dihadirkan sebagai saksi karena tidak hadir di TKP pada saat kejadian.

"Menurut hukum, saksi harus melihat, mendengar, merasakan, mengetahui. Dia hanya berdasarkan CCTV dan diceritakan oleh pihak penyidik barulah diceritakan, tidak ada kualitas hukumnya. Semua saksi yang kita periksa tidak ada satupun yang mendukung tuduhan kepada John Kei," imbuhnya.

Sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi lanjutan untuk memberikan kesaksian.

Seperti diketahui, John Kei ditahan bersama dengan dua orang rekannya Josep Hungan dan Muchlis B SahabĀ  dalam kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar.

John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini