News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persidangan John Kei

Pengacara John Kei Protes Keterangan Saksi Tak Relevan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Refra Kei alias John Kei (tengah) menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Polisi telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan kesaksian para saksi a charge (memberatkan), penasihat hukum John Kei merasa tidak terima keterangan mereka, sebab tidak relevan dengan terdakwa.

"Saksi tidak menerangkan posisi terdakwa. Jadi apa yang mau kami tanya," Indra Sahnun Lubis yang merupakan tim penasihat hukum terdakwa John Kei dkk kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut Indra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tertuju pada berkas perkara saja dan mengabaikan keterkaitan antara para saksi dengan kliennya dalam peristiwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung).

"JPU hanya fokus pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja, tetapi tidak memperhatikan hubungan antara saksi dengan terdakwa," ucap Indra.

Menanggapi hal itu, Supradja selaku ketua majelis hakim menyatakan bahwa JPU berhak menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya bisa didengar kesaksiannya, meski saksi tidak berkaitan secara langsung dengan terdakwa.

"Soal ada hubungannya atau tidak, Jaksa mengikuti berkas perkara, saksi-saksi ini ada dalam BAP," kata Supradja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini