News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Berkas Tawuran SMAN 70 dan SMAN 6 Dikirim ke Kejaksaan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang dari emam tersangka siswa SMA 70 (kanan) yang terlibat tawuran hingga menewaskan Alawi tiba di polres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012). Tersangka ini menjalani rekontruksi tertutup untuk media sesuai dengan pasal undang undang perlindungan anak pasal 64 ayat 2 huruf G. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Berkas kasus tawuran antara SMAN 70 Jakarta dengan SMAN 6 Jakarta yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, seorang pelajar SMAN 6, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012) lalu.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012).

"Berkas tawuran 70 dan 6 sudah dikirim hari rabu kemarin," terang Hermawan.

Hermawan menerangkan bahwa berkas dalam kasus tersebut dibuat dalam tiga buah berkas yang berbeda. Yaitu, berkas dengan pengenaan pasal 338 tentang pembunuhan dengan tersangka FR, berkas dengan pengenaan pasal 221 tentang melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan dengan tersangka AD.

Satu lagi adalah berkas dengan pengenaan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan tersangka GL, MI, JN, RZ, RB dan HS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini