TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Berkas kasus tawuran antara SMAN 70 Jakarta dengan SMAN 6 Jakarta yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, seorang pelajar SMAN 6, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012) lalu.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012).
"Berkas tawuran 70 dan 6 sudah dikirim hari rabu kemarin," terang Hermawan.
Hermawan menerangkan bahwa berkas dalam kasus tersebut dibuat dalam tiga buah berkas yang berbeda. Yaitu, berkas dengan pengenaan pasal 338 tentang pembunuhan dengan tersangka FR, berkas dengan pengenaan pasal 221 tentang melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan dengan tersangka AD.
Satu lagi adalah berkas dengan pengenaan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan tersangka GL, MI, JN, RZ, RB dan HS.