TRIBUNNEWS.COM,DEPOK--Kepolisian Resor Kota Depok sejak awal November hingga kini telah berhasil membekuk 14 orang terkait pengguna maupun pengedar Narkoba. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 kilogram ganja kering dan ratusan gram sabu.
"Terakhir kami bekuk pada kemarin sore (Selasa, 20 November 2012) atas nama Mahyudin," terang Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Rabu, (21/11/2012) kemarin.
Mulyadi menjelaskan, ke- 14 tersangka ini dibekuk dari sejumlah kawasan yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah hukum Polsek Bojonggede 4 orang, Sukmajaya 2 orang, dan sisanya pengembangan yang dilakukan oleh Polres Kota Depok.
Ke-14 tersangka yang berhasil diamankan polisi selama November ini adalah Mahyudin, Romansa Agusti Nova, Lutfi Suganda, Fahri Suganda, Deden, Fickry Ardiansyah, Andrian Gunawan, Ruslan, Dwi Juliarso, Eman Sulaeman, Yudi Renata, Rully Darwis, Pandi dan Sapto.
Mulyadi menambahkan, dari keseluruhan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 14 kilogram ganja kering, 140 gram sabu, 12 telepon genggam, delapan alat penghisap sabu, dan alat timbangan. Saat ini ke-14 tersangka masih mendekam dalam tahanan Polres Depok.
"Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU narkotik dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandas Mulyadi.