Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia menilai korban kecelakan BMW maut dapat megajukan restitusi atau ganti rugi terhadap pelaku atau pihak ketiga dalam proses pidana.
Menurutnya, mekanisme pemberian restitusi ini berbeda dari rencana perdamaian yang diusung keluarga tersangka.
"Restitusi ini merupakan mekanisme ganti rugi yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap suatu penderitaan materiil maupun immateriil yang dialami korban suatu tindak pidana. Kalau perdamaian atau bantuan itu kan sifatnya sukarela, jadi sekedar kemampuan saja dari pelaku bukan didasarkan pada kerugian yang nyata-nyata dialami," kata Maharani kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, Minggu (6/1/2013).
Selain itu, LPSK kata Rani, juga mengaku siap untuk memberikan pendampingan terhadap Rangga Nugraha, seorang pria yang mengaku berada di lokasi kejadian saat insiden BMW maut, Selasa (1/1/2013) pagi. Hal itu direalisasikan pihak LPSK jika dalam proses hukumnya, Rangga mengalami teror atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Rangga, saksi dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang dan lainnya luka-luka," kata Maharani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rangga Iqra Nugraha mengaku secara gamblang bahwa dirinya berada di lokasi sesaat setelah BMW X5 yang dikendarai M Rasyid Amrullah Rajasa menabrak Daihatsu Luxio di dalam tol Jagorawi. Rencananya, Rangga juga akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin besok.