News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Polisi Panggil Saksi Ahli Tabrakan Maut Jagorawi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), dari kiri ke kanan, ahli penyakit dalam, dr Abdul Haris, ahli kejiwaan, dr Endah Rona Wulan, dan Kepala Administrasi RSPP, dr Indra Maulana memberikan keterangan pers perihal kondisi terkini Rasyid Amrullah Rajasa, di RSPP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Menurut dokter RSPP, Rasyid Rajasa mengalami gangguan pencernaan bagian atas dengan kelemahan tubuh secara umum disertai gangguan mental atau psikis. Rasyid Rajasa yang mengendarai mobil BMW X5 menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) lalu hingga menewaskan dua orang. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memeriksa sejumlah saksi terkait serangkaian kecelakaan maut di Jagorawi beberapa waktu lalu, minggu ini kepolisian berencana melayangkan panggilan pada  saksi ahli untuk membuat terang kasus kecelakaan maut tersebut.

"Untuk pemeriksaan kendaraan oleh saksi ahli, minggu ini penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan," ujar Kabid Humas  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (7/1/2013).

Menurut Rikwanto, tujuan dipanggilnya saksi ahli tersebut yakni membantu menjelaskan kecelakaan dari segi teknis.  "Penyidik memanggil saksi ahli dari PT. Astra selaku produsen Daihatsu Luxio dan dari pihak BMW untuk membuat terang kasus tersebut secara teknis," ungkap Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, saat peristiwa tabrakan terjadi, pintu belakang Luxio terbuka dan menyebabkan penumpang terpental ke luar. Dan hal inilah yang akan diselidiki. Mengapa pintu belakang tersebut bisa sampai terbuka.

Rasyid Amrullah Rajaza sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dirawat di RSPP. Rasyid juga diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini