TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan saat ini sudah menerima berkas perkara tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa dari penyidik kepolisian. Berkas tersebut sudah diterima Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaa Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
"Saat ini berkas tersebut telah dilakukan penelitian untuk mengetahui kelengkapan formil maupun kelengkapan materil guna kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan nantinya," katanya.
Dalam meneliti berkas tersangka putra bungsu Hatta Rajasa tersebut, kejaksaan sudah menunjuk empat orang jaksa diantaranya, Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto, dan Teuku Rahman.
"Jadi jaksa akan meneliti kelengkapan perkara baik formil maupun materil. Sesuai dengan KUHAP waktunya 14 hari (sejak dari diterimanya berkas perkara)," katanya.
Berdasarkan berkas yang diterima kejaksaan dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjerat Rasyid dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.
Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.