Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat keanehan dalam penanganan kasus tabrakan maut yang melibatkan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa. Demikian diungkapkan anggota Kompolnas M Nasir kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/1/2013).
"Ada keanehan, seolah-olah ini memang dibuat sebuah skenario untuk dibuat cepat-cepat, dibuat buru-buru, kemudian kejaksaan P21 dan langsung disidangkan. Saya sebenernya senang kalau proses hukumnya cepat, tapi jangan kasus ini saja yang cepat, semua kasus harus cepat," ungkap M Nasir.
Terang Nasir, kalau hanya kasus tabrakan maut Rasyid saja yang cepat prosesnya, sementara kasus lain tidak, maka akan menimbulkan keresahan baru pada masyarakat baik terhadap kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya termasuk kejaksaan.
Diterangkan Nasir, dalam kasus Rasyid kepolisian menerapkan pasal 359 yang menerangkan kelalaian yang menyebabkan kematian, jadi barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau paling lama kurungan satu tahun.
"Pasal Itu mengenai kealfaan, ketidakhatian-hatian, kelalaian masuk didalam. Memang ancamannya 5 tahun," ujarnya.
Selama ini polisi bnnyak sekali menahan dengan menggunakan pasal 359, padahal pasal 359 ini tidak sengaja, artinya tidak ada niat jahat atau mens rea. Padahal pidana adalah mens rea, niat jahat.
Ada kesalahan, kekeliruan sistematis pada kepolisian selama ini, sangat mudah menahan orang, seenak-enaknya menahan orang yang tidak perlu ditahan dengan berbagai motif dan alasan.
"Sebenarnya dengan tidak menahan Rasyid itu adalah praktek yang benar. Tapi, kalau Rasyid tidak ditahan, akan menimbulkan sebuah pertanyaan besar, sebuah pertanyaan yang didasari diskriminasi, karena pada kasus lain (tersangka) akan ditahan," ungkapnya.
Kompolnas: Ada Keanehan Dalam Penanganan Kasus Rasyid
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger