TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan Rasyid Rajasa (22) tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi beberapa waktu lalu tidak menjalani masa penahanan selama proses berkasnya masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak dilakukan penahanan pada Rasyid karena pertimbangan subjektif penyidik dan adanya jaminan dari pihak keluarga, Rasyid tidak akan melarikan diri. Sehingga polisi juga tidak melakukan pencekalan pada putra bungsu Hatta Rajasa itu.
"Kan memang Rasyid tidak ditahan ya, berarti ya boleh (berpergian)," kata Rikwanto.
Rikwanto juga menjelaskan saat ini perkasa kasus kecelakaan tersebut tinggal menunggu proses pemberkasan dari Kejaksaan. Nantinya apabila pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap maka segera dilakukan pelimpahan tahan kedua, yakni tersangka dan barang bukti.
"Nanti kalau sudah pelimpahan tahap kedua, Rasyid akan kita hadapkan ke Kejaksaan. Setelah itu sudah kewenangan dari kejaksaan, sampai dengan penentuan waktu persidangan," ujar Rikwanto.
Tidak Ditahan, Rasyid Bisa Berpergian
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger