TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, hingga kini berkas perkara kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan tersangka Rasyid Rajasa, belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
"Penyidik masih menunggu kabar dari Kejaksaan Tinggi. Berkas sudah dikirim Jumat (11/1/2013) lalu, dan saat ini sedang dipelajari pihak Kejaksaan, masih belum P21," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/1/2013).
Rikwanto menuturkan, penyidik belum menerima konfirmasi dari Kejaksaan, kapan berkas dinyatakan lengkap. Artinya, belum ada petunjuk lain yang harus dilengkapi (P19), yang diminta Kejaksaan terkait kasus tersebut.
"Mudah-mudahan segera P21, pelimpahan tahap kedua tersangka berikut barang bukti, dan segera disidangkan," harap Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013.
Saat itu, mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid, menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi KM 3+350. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, dan sejumlah lainnya luka-luka.
Rasyid dijerat pasal 283, pasal 287, dan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (*)