News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Penyidik Kembalikan Lagi Berkas Perkara Rasyid ke Kejaksaan Tinggi DKI

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengantarkan putra bungsunya Rasyid Rajasa ke Polda Metro Jaya, Senin (7/1/2013), untuk diperiksa terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang pada Selasa (1/1/2013) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu berkas kasus Rasyid Rajasa (22) dianggap kurang lengkap oleh Kejaksaan, dan dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro. Kini, berkas perkara sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkara, yakni melengkapi berkas dengan keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli BMW, dan ahli Daihatsu.

"Keterangan dari saksi ahli sudah diminta. Berkas dua hari lalu, Jumat (18/1/2013) sudah dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2013).

Keterangan dari saksi ahli pidana, lanjutnya, untuk penafsiran dan membahas pasal yang disangkakan pada Rasyid, bahwa Rasyid bisa disangkakan pasal tersebut. Sementara, saksi ahli dari
BMW dan Daihatsu, diperlukan untuk mengetahui teknis mobil.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Muhammad Rasyid Amrulah Rajasa kepada polisi, setelah sebelumnya diteliti oleh tim kejaksaan.

"Kasus atas nama tersangka M Rasyid Amarullah Rajasa yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP, telah dikembalikan kepada penyidik Polda Metro," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis (17/1/2013).

Menurut Untung, berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materil.

"Surat dari Kejati DKI Jakarta No B.659/0.1.4/EuH.2/1/2013 tanggal 17 Januari 2013. Sesuai pasal 138 ayat (2) KUHAP, bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," papar Untung.

Rasyid, putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi kilometer 3+350 pada Selasa (1/1/2013).

Namun, hingga kini polisi belum menahan Rasyid, dengan alasan ada jaminan dari keluarga. Padahal, kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini