News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

Bandar Narkoba Ini Dibekuk Usai Tabrak Sepeda Motor

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Diduga menderita paranoia, seorang pria pengemudi mobil Toyota Harrier B 8848 PG berinisial HF, menabrak dua penumpang sepeda motor Suzuki B L 5237 PF di Jalan Prof Dr Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/1) sekitar pukul 03.35.

Akibat peristiwa itu, Abdul Kholik yang mengendarai sepeda motor, mengalami luka lecet pada pelipis kanan, tangan kini dan kanan, serta kaki kanan. Sementara, Bahrul mengalami patah di kaki kiri patah. Setelah kejadian itu Abdul dan Bahrul langsung dilarikan ke RSCM, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian itu aparat Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan HF. Dari pemeriksaan terhadap HF dan mobil HF, polisi mendapati sebuah kapak, pisau lipat, minuman beralkohol, 32 butir ekstasi, 10 paket sabu, satu paket heroin.

Kemudian, satu bungkus kopi instan, sebuah timbangan sabu, uang Rp 23.752.000, tiga ponsel, dan sebuah bong.

"Penyidik masih mendalami siapa si HF ini. Dugaan sementara jika dilihat dari barang bukti yang ditemukan, diduga HF bandar narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (28/1) kemarin.

Dari pemeriksaan terhadap HF, diperoleh keterangan, peristiwa itu bemula saat HF melintas di Jalan Prof Dr Supomo dari utara ke selatan.

"Namun HF mengaku dirinya seperti dikejar-kejar oleh seseorang hingga ketakutan. Saat itu HF kehilangan kendali hingga mobilnya melompati separator dan melaju di sisi barat Jalan Prof Dr Supomo," ungkap Rikwanto.

Lantaran melawan arus, mobil yang dibawa HF menabrak pengendara sepeda motor Suzuki yang ditumpangi Abdul Khotik dan Bahrul. Kholik dan Bahrul mengalami luka-luka. Sementara dua kendaraan yang beradu banteng itu mengalami kerusakan.

Rikwanto menjelaskan, untuk kasus kecelakaan ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sedangkan kasus narkobanya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, mengatakan, HF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"HF yang warga Kemayoran dan sampai saat ini kondisinya masih labil dan shock," ucap Nugroho.

Ditegaskan Nugroho, HF dipastikan seorang pengedar. Kepada penyidik, HF mengaku berprofesi sebagai karyawan swasta. Pekerjaannya apa, Nugroho belum tahu. "Apakah malam itu yang bersangkutan habis jualan narkoba atau dari mana, kami belum tahu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini