TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto memastikan, paling lambat pelimpahan berkas putra Menko Perekonomian Hatta Radjasa tahap kedua akan dilakukan minggu depan.
Sebelumnya, Selasa (29/1/2013) kemarin tersangka kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi Rasyid Rajasa, berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kejaksaan sudah menyatakan berkas tersebut lengkap (P21). Sekarang, tinggalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke Kejaksaan. Paling lambat pelimpahan tahap kedua dilakukan minggu depan," tutur Rikwanto, Rabu (30/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan saat ini pihak penyidik masih melakukan koordinasi antara pengacara Rasyid dan keluarga mengenai waktu penyerahan Rasyid dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Nanti jika sudah diserahkan ke Kejaksaan, segala urusan sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," kata Rikwanto.