TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan bagi Rasyid Rajasa, tersangka kasus kecelakaan maut antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi, 1 Januari 2013 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman, penyusunan surat dakwaan itu terkait dengan sudah rampungnya pemeriksaan berkas terhadap putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.
"Pemeriksaan sudah selesai. Kini JPU akan menyusun surat dakwaan bagi tersangka," katanya usai pemberkasaan Rasyid kepada wartawan dikantornya, Senin (4/2/2013).
Lebih lanjut Herman menjelaskan, penyusunan surat dakwaan ini selesai, maka Rasyid akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Herman memperkirakan, penyusunan surat dakwaan itu akan rampung pada pekan ini.
"Setelah surat dakwaan selesai baru diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Minggu ini kita perkirakan selesai surat dakwaan itu. Setelah itu Rasyid akan segera bersidang," jelasnya.
Akibat kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal tersebut, Rasyid didakwa karena melanggar Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Rasyid tiba di Kejari Jakarta Timur sekitar pukul 10.20 WIB. Rasyid yang mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam itu turun dari Mobil Toyota Vellfire B 20 PJ bersama ibundanya, Okkinawati Ulfah Dariah.
Adapun, sejumlah kuasa hukum Rasyid juga tampak menemani masuk ke dalam. Sayang Rasyid menutup mulutnya rapat-rapat terkait pelimpahan berkas ini. Mereka langsung melenggang masuk ke dalam Kejari Jakarta Timur.
Rasyid diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 di Tol Jagorawi. Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Klik: