News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Jaksa: Rasyid Rajasa Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Seminggu Sekali

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Rajdasa (tengah) ditemani ibunya keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/1/2013). Seluruh berkas perkara beserta barang bukti tersangka kasus kecelakaan maut, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. (WARTA KOTA/ANGGA BN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejari Jakarta Timur, Andi Herman, mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid Rajasa, tersangka kasus kecelakaan maut antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi, 1 Januari 2013 lalu. Hal itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan, Rasyid pun hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak ditahan tapi cuma wajib lapor. Seminggu sekali lapor ke sini," kata Herman usai pemberkasaan Rasyid kepada wartawan dikantornya, Senin (4/2/2013).

Lebih lanjut Herman menjelaskan pemeriksaan berkas perkara ini terkait dengan pemeriksaan identitas tersangka. Apakah sudah sesuai dengan yang berkas perkaranya atau tidak.

"Ini namanya penyerahan berkas perkara tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dengan identitas tersangka apakah sudah sesuai dengan berkas perkara atau belum," jelasnya.

Lebih lanjut terkait dengan tidak ditahannya Rasyid dan hanya mengenakannya dengan wajib lapor, Herman menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar pihaknya. Pertama, menurut hasil medis dari RS Pusat Pertamina, Rasyid masih memerlukan pemeriksaan terapi atau prikoterapi secara berskala.

Pertimbangan kedua, sejak semula Rasyid memang tidak ditahan penyidik kepolisian. Menurutnya apa yang jadi pertimbangan penyidik, menjadi pertimbangan jaksa.

Yang terakhir ialah pertimbangan itikad baik dari Rasyid yang memberikan santunan dan bantuan kepada para korban. Surat pernyataan keluarga korban bahwa masalah ini selesai secara kekeluargaan sekali pun proses hukumnya tetap berjalan, pun menjadi pertimbangan Kejari Jaktim untuk tidak menahan Rasyid.

Sebelumnya, Rasyid tiba di Kejari Jakarta Timur sekitar pukul 10.20 WIB. Rasyid yang mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam itu turun dari Mobil Toyota Vellfire B 20 PJ bersama ibundanya, Okkinawati Ulfah Dariah.

Adapun, sejumlah kuasa hukum Rasyid juga tampak menemani masuk ke dalam. Sayang Rasyid menutup mulutnya rapat-rapat terkait pelimpahan berkas ini. Mereka langsung melenggang masuk ke dalam Kejari Jakarta Timur.

Rasyid dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 di Tol Jagorawi. Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini