TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang perempuan yang merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi berhasil diringkus oleh anggota dari Polres Jakarta Barat, Selasa (5/2/2013) dari berbagai lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi mengatakan selain berhasil menangkap tujuh tersangka anggotanya juga mengamankan tiga bayi berumur sekitar tiga bulanan yang akan dijual ke luar negeri yakni Singapura.
"Ketujuh tersangka ini ada yang sebagai perantara ada juga yang sebagai kordinator penjualan bayi. Dan menurut pengakuan tersangka, yakni kordinator penjualan, dirinya sudah menjalankan bisnis perdagangan bayi sejak 1992 lalU," ungkap Hengky di Polres Jakbar.
Kemudian Hengky mengatakan masing-masing bayi dijual dengan harga bervariasi yakni belasan hingga puluhan juta untuk harga penjualan di Indonesia. Sementara jika dikirim dan pesanan dari luar negeri bisa mencapai 70-80 juta rupiah.
Hengky menambahkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 83 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Ringkus Tujuh Perempuan Komplotan Sindikat Penjualan Bayi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan