News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Bayi

Bantu Urus Akta Kelahiran, Petugas Dukcapil Diupahi Rp 100 Ribu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang tersangka (kiri ke kanan), E (40), LD (48), serta HS (62) mantan bidan yang menjadi otak pelaku kasus perdagangan bayi dengan menggunakan dokumen palsu diperlihatkan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (7/2/2013). Selain tiga orang tersangka juga diperlihatkan dokumen paspor, kartu keluarga, akte kelahiran serta bayi kelamin laki-laki bernama Teddy Lukas. Kompas/Priyombodo (PRI) 07-02-2013

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari wilayah Grogol Petamburan berinisial J setiap kali membantu tersangka HS alias LD dalam pembuatan dokumen bayi yang akan diperdagangkan mendapat upah Rp 100 ribu.

"Imbalannya bervarasi, nilainya wajar-wajar saja, antara Rp 100 ribu per dokumen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/2/2013).

Kemudian saat ditanya status dari J bersama dengan empat staf Dukcapil Jakpus apakah sudah ditetapkan jadi tersangka, hal itu dibantah Rikwanto. Rikwanto mengatakan saat ini status mereka masih sebagai saksi.

Namun, Rikwanto tidak membantah jika memang bukti-bukti cukup serta ditemukan ada pelanggaran maka status mereka bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

Lebih lanjut Rikwanto mejelaskan saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dokumen yang diurus oleh J di Grogol maupun di Jakpus. Dan sejauh ini masih di komulasi berapa sebenarnya jumlah akte kelahiran yang sudah dikeluarkan oleh J sesuai dengan pesanan tersangka HS.

"Kami masih mau telusuri berapa banyak jumlah pastinya. Kemarin kan sudah 20an dokumen, sekarang kemungkinan bisa lebih banyak lagi. Karena adan beberapa akte yang ibu kandungnya sama yakni HS," ungkap Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini