TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan parkir on street (di luar gedung).
Sebab, penerapannya tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
"Di on street itu sekali bayar. Sesuai perda Rp 1.500 Rupiah, tapi di lapangan berbeda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Karena itu, lanjut Pristono, pihaknya akan mengubah parkir on street dengan sistem elektronik. Namun, sebelum menuju ke sana, pihaknya akan membuat beberapa kebijakan lebih dulu.
"Pak Wagub menyampaikan, sebelum pakai tiket, nanti diberi bonus jika tertib, untuk pengemudi dan juru parkir. Bukan hanya pengguna parkir, tapi juga juru parkir," ucap Pristono.
Pristono menjelaskan, itu dilakukan sebagai bentuk rangsangan untuk menciptakan disiplin. Sehingga, ketika tarif parkir on street menggunakan sistem elektronik, budaya disiplin sudah tercetak.
"Setelah ini jalan, yang di kawasan parkir di pasang alat, menggunakan kartu elektronik. Keluarnya bayar secara progresif dan transparan," terang Pristono. (*)
Baca tanpa iklan