News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Prilla Kinanti Pulang Tanpa Pamit ke Ibunda Rasyid

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prilia Kinanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prilla Kinanti, kekasih Rasyid Amrullah Rajasa, pengemudi BMW X5 yang menewaskan dua orang, ikut mendampingi Rasyid dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

Tepat sebelum sidang usai sekitar pukul 01.20 WIB, Prilla tampak terburu-buru pulang. Saat dihampiri Tribunnews.com, Prilla yang mengenakan blazer batik berwarna biru, enggan berkomentar.

Bahkan, ia tak sempat berpamitan dengan ibunda Rasyid, Oktinawati Rajasa. Gadis yang ditemui Rasyid sebelum kecelakaan maut, langsung berlari menuju mobilnya.

Prilla hanya menggerakkan tangan, dengan maksud enggan ditanya lebih lanjut. Sebuah mobil Nissan Serena yang sudah menunggu di depan halaman gedung pengadilan, langsung melesat pergi. Ia didampingi seorang wanita, dan dijaga pengawal yang  menjadi sopirnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan kasus kelalaian atas terdakwa putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22). Sidang kedua dengan agenda keterangan saksi,  digelar pukul 10.00 WIB.

Rasyid tiba tepat pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja abu-abu dan celana panjang hitam. Ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah yang mengenakan baju dan jilbab hijau beserta keluarga, turut hadir dalam persidangan.

Rasyid berserta tim kuasa hukum yang dipimpin Riri Purbasari, duduk di sebelah kiri podium majelis hakim, dan berhadapan langsung dengan tim jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim J Soemarjono, langsung dimulai dengan keterangan saksi, yakni sopir mini van Daihatsu Luxio hitam, Frans Joner Sirait (37).

Sekitar pukul 11.00 WIB, Frans selesai bersaksi. Kemudian, kesaksian dilanjutkan dengan ayah Raihan, Eman (37).

Dalam sidang perdana, Kamis (14/2/2013) lalu, Rasyid didakwa melanggar pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Rasyid diancam penjara enam tahun, dan denda Rp 12 juta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini