News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Sopir Luxio Seharusnya Mengangkut Ayam Potong

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soeharjono, ketua majelis hakim, menanyakan awal kecelakaan maut antara M Rasyid Amrullah Rajasa (22), pengemudi BMW X5, dengan Daihatsu Luxio, di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013.

Kepada Hakim, Frans Jonar Sirait (37), sopir Luxio F 1622 CY, mengaku sedang menunggu ayam potong untuk merayakan Tahun Baru, sebelum akhirnya mengangkut seluruh penumpang, hingga mengakibatkan kecelakaan maut.

"Saya mau mengambil ayam di daerah Jakarta, untuk merayakan Tahun Baru di rumah (Bogor). Pas menunggu ayam, saya dikasih tahu banyak orang mau ke Bogor, ya sudah saya angkut saja mereka," kata Frans yang sempat mengundang tawa seisi ruang sidang di PN Jaktim, Jalan Soemarno, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

Menurut Frans, ia batal mengambil ayam pesanannya, karena banyaknya calon penumpang yang akan diangkut ke Ciawi, Bogor.

Ia lebih memilih mengangkut para penumpang menuju Bogor melalui Tol Jagorawi, dengan bayaran Rp 10 ribu per orang.

Soeharjono kemudian menyela keterangan Frans. Menurutnya, semua yang disampaikan tentang ayam tak ada hubungannya dengan persidangan.

"Ayam enggak ada hubungannya. Jangan yang enggak penting dibahas," sergahnya.

Rasyid Rajasa didakwa 6 tahun penjara, berdasarkan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Soimah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini