TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amirullah Rajasa kembali menjalani sidang dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu, Senin (25/2/2013).
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi ahli yang diundang dan menguasai dua kendaraan yang terlibat kecelakaan, yaitu BMW dan Daihatsu.
"Ada lima saksi yang akan dihadirkan yakni yang mengerti keadaan kendaraan dari BMW dan Daihatsu. Lalu menerangkan hasil labfor di TKP, dan saksi yang menerangkan hasil visum korban," ujar Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) yang lalu.
Rahman menjelaskan, persidangan kali ini juga akan mengungkapkan hasil laboratorium dan visum. "Hasil lab di TKP, hasil visum et repertum. Di antaranya Puslabfor yang kami undang," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Rasyid, menjalani sidang di PN Timur sejak minggu lalu. Ia diseret ke meja hijau setelah mobilnya menubruk mobil omprengan di tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas yakni Harun (57), dan M Raihan berumur 14 bulan.
Rasyid didakwa dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat 4 subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua, Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda RP 12 juta.