TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amirullah Rajasa hari ini, Kamis (28/2/2013) kembali menjalani sidang di PN Timur dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu.
Dalam sidang kali ini, diagendakan dengan menghadirkan keterangan dari tiga orang saksi ahli. Namun, tiga orang saksi ahli tersebut tidak dapat hadir.
Menurut keterangan dari sang jaksa penuntut umum, Tengku Rahman, absennya tiga orang saksi ahli tersebut yakni Pakar Hukum Pidana, Indiarto Seno Aji, Ahli Hukum dari UI, Muzakir; dan Ahli Forensik RS Polri, Slamet Widada ialah berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
"Para saksi berhalangan, tidak hadir. Tadi sudah dibacakan dalam BAP keterangan dari ahli dan sudah disumpah juga," kata Tengku Rahman di PN Jaktim.
Dikatakan Tengku Rahman, di dalam BAP para saksi ahli telah mengatakan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa. Dan karena kelalaian menabrak Luxio dari belakang hingga menyebabkan korban meninggal dan korban lainnya luka-luka.
"Karena saksi ahlinya tidak bisa hadir, jadi agendanya pemeriksaan terdakwa oleh ketua Majelis Hakim (J Soeharjono)," ungkap Tengku Rahman.
Lalu dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Rasyid yang diketahui mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dan celana panjang hitam langsung duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Rasyid menjalani sidang di PN Jaktim sejak beberapa minggu lalu. Rasyid diseret ke meja hijau setelah mobilnya menubruk mobil omprengan luxio di tol Jagorawi. Akibat kecelakaan itu, dua orang tewas bernama Harun (57) dan M Raihan berumur 14 bulan.
Rasyid didakwa dengan dakwaan primer terhadap Rasyid yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
Subsidair Pasal 310 ayat (3) menyebabkan korban luka berat. Ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta. Kemudian, dakwaan kedua yang menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta.
Klik: