Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 21 orang anak buah Hercules Rozario Marshal dititipkan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka di Sub Direktorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com 21 orang anak buah Hercules tersebut digiring ke bus milik Polda Metro Jaya untuk kemudian diantar ke Polres Jaksel dengan dikawal mobil Resmob di depannya.
Selain itu, pengawalan pun tampak ketat, sejumlah anggota Brimob dengan memegang senjata laras panjang masuk ke bis dan mengawal 21 orang tersebut. Bukan hanya itu, sejumlah anggota resmob pun dengan menggunakan rompi hitam lengkap dengan senjata laras panjang ikut mengawal rombongan.
"21 tahanan dipindah ke Polres Jaksel. Alasannya demi kenyamanan Mereka sebagai titipan (tahanan)," kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Hery Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Saat ini di Polda Metro Jaya hanya ada 25 orang lagi, sementara empat orang lagi di Polres Jakarta Barat.
"Hercules tetap ditahan di Resmob (Polda Metro Jaya)," ujarnya.
Hercules Rozario Marshal bersama 49 anak buahnya resmi menjadi tersangka. Hercules jadi tersangka diduga melakukan penghasutan terhadap sejumlah orang, melakukan perlawanan terhadap petugas, kepemilikan senjata api, dan pemerasan.
Dari 51 orang yang diamankan tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, kepolisian resmi menetapkan 50 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal beragam.
"Dari 51 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakuka pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan 50 orang terbukti meakukan pelanggara hukum dan kita lakukan penahan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Sementara satu orang lainnya atas nama Samin dilepas kartena tidak terbukti. Ia hanya melintas d lokasi saat kejadian sehingga polisi mengamankannya.
"Satu orang tidak melakukan apa-apa, sehingga kita lepas," ujarnya.
Dari 50 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan satu diantaranya Hercules.
"Hercules dan M Sidik mereka dikenakan pasal 160 tentang penghasutan dan melawan petugas yang sah pasal 214 KUHP. Hercules juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena dirumahnya juga ditemukan senjata jenis FN dengan pelurunya 27 butir tanpa izin. Hercules juga terkena kasus pemerasan," ungkap Rikwanto.
Sementara 46 tersangka lainnya dilakukan penahanan dengan tuduhan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan pasal 214 KUHP karena melawan petugas, serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Kemudian satu orang lainnya dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata api tanpa izin
"Mulai sore ini dilakukan penahanan dan akan berlanjut pada proses menuju persidangan," ucapnya.