News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Ditanya Tuntutan Rasyid, Hatta Tertawa dan Langsung Tutup Mobil

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Rasyid Rajasa dituntut delapan bulan dengan masa percobaan karena insiden tabrakan di Tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang tewas. Saat dimintai komentar terkait tuntutan itu, Hatta Rajasa hanya tertawa.

Awalnya, Hatta, yang baru saja selesai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu (9/3/2013) pagi, ditanya soal perkembangan hasil kunjungan ke luar negeri yang dilakukan Presiden dan para menteri.

Hatta pun panjang lebar memaparkan adanya komitmen investasi baru dari sejumlah produsen otomotif hingga teknologi telekomunikasi.

Namun, saat ditanyakan soal tuntutan atas Rasyid, Hatta hanya tertawa. Ia pun langsung menutup pintu mobil dinasnya dan langsung meninggalkan bandara Halim Perdanakusuma.

Rasyid Rajasa merupakan terdakwa kasus kecelakaan BMW X2 maut yang menabrak Daihatsu Luxio berpenumpang 10 orang di Tol Jagorawi. Dia dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut jauh lebih rendah daripada ancaman hukuman pasal yang menjerat Rasyid.

Seharusnya, atas kelalaiannya berkendara yang menyebabkan korban jiwa itu, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Namun, menurut jaksa, ada salah satu hal penting yang akhirnya meringankan hukuman Rasyid, yakni terdakwa telah berdamai dengan korban.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Rasyid Rajasa tidak profesional. Rasyid dalam persidangan dituntut hukuman 8 bulan dengan denda Rp 12 juta.

"JPU tidak fokus ke fakta-fakta hukum bukti-bukti tapi bertindak di luar kuasanya," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2013) lalu.

Politisi PDIP itu mengatakan seharusnya yang dituntut adalah hasil tindakan pidana Rasyid. "Bukan response terhadap tindakannya tersebut," kata Eva.

Eva mengatakan JPU seharusnya fokus ke fakta dan bukti hukum. Hal itu kemudian disajikan ke pengadilan untuk disidangkan untuk mencari kebenaran. JPU, kata Eva, tidak boleh melakukan penghakiman atau penilaian atas fakta-fakta hukum.

"Penilaian dan hak memutuskan itu otoritas hakim. Jadi tuntutan 8 bulan tersebut amat tidak adil karena dipengaruhi penilaian-penilaian yang bukan otoritas JPU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini