Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penggeledahan di rumah Hercules Rozario Marshal di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013), kepolisian menemukan satu pucuk senjata api pistol jenis FN.
Pistol FN pabrikan buatan Pindad tersebut masih aktif dan masih ada nomor serinya.
"Merk jelas ada tulisan buatan Pindad, ada dua magazine dengan 27 peluru. Masing satu magazine diisi sembilan peluru, dan sembilan peluru lagi di luar," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Hery Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Namun, Hery belum mengetahui asal-asul senjata dan peluru 9 milimeter tersebut bersal dari mana, sehingga pihaknya akan kembali menelusurinya lebih lanjut.
"Kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.
Akibatnya Hercules dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena menyimpan senjata api dengan cara-cara yang tidak sah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.