Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penangkapan kasus pemerasan, melawan petugas, dan undang undang darurat, aparat kepolisian menyita berbagai jenis barang bukti mulai dari senjata api, butir peluru, sampai tombak dan anak panah. Salah satu barang bukti yakni berupa senjata api disita dari Hercules.
"Senjata api milik Hercules berasal dari PT Pindad. Senjata api ini disita dari rumahnya berikut dua buah magazen dan 27 butir pelurui FN," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto yang menggelar jumpa pers bersama Ditreskrimum Kombes Toni Harmanto, Kasubdit Resmob AKB Herry Heryawan, dan Kasat Reskrim Jakarta Barat AKB Hengki Haryadi, Sabtu (9/3/2013) siang.
Ketika ditanya apakah senjata api FN itu sempat digunakan mantan preman di Tanah Abang Jakarta Pusat pada saat melawan aparat kepolisian? Rikwanto mengatakan tidak. Pistol tersebut ditemukan di rumahnya.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa tiga bilah parang, satu buah panah, dua buah anak panah, satu bilah pisau belati, satu pucuk senpi jenis FN, dua buah magazen, satu pucuk senjata api jenis revolver, 27 butir peluru, dan uang tunai Rp 5.900.000 diduga hasil pemerasan.
Seperti diberitakan, pada Jumat sore, Hercules dkk melakukan pemerasan di Komplek Pertokoan Rich Place di Jalan Meruya Ilir Nomor 34 - 40, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Petugas Polres Jakarta Barat yang menerima laporan masyarakat langsung ke lokasi kejadian untuk menggelar razia preman.
Saat jajaran anggota Polres Jakarta Barat melakukan apel pasukan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Aryadi, Hercules dan anak buahnya malah mengganggu dan mengacung-acungkan senjata tajam. Terjadilah bentrokan hingga tim Resmob Polda Metro Jaya datang dan menangkap Hercules dan kawan-kawannya.