Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pihak kuasa hukum dari Hercules mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Hercules, namun untuk waktu pengajuannya ke penyidik masih belum ditentukan.
Kuasa hukum Hercules, Ikraman Thalib, mengatakan jika penangguhan penahanan ialah hak dari seorang tersangka, termasuk juga Hercules. Oleh karena itu pihaknya akan menempuh cara tersebut.
Lalu saat ditanya mengenai alasan dirinya mengajukan penangguhan penahanan, Ikraman mengatakan ada banyak hal yang menjadi alasan.
"Alasan mengajukan penangguhan kan ada banyak, bisa tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan lainnya. Kami jamin Pak Hercules untuk itu," ungkap Ikraman, Minggu (10/3/2013).
Ikraman menambahkan yang akan diajukan sebagai penjamin Hercules dalam permohonan penangguhan penahanan yakni pihak keluarga, yaitu istrinya sendiri maupun dari pihak pengacara.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dirinya mempersilahkan pihak pengacara untuk mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik.
"Silahkan saja diajukan, itu hak dari yang bersangkutan (Hercules). Nanti dikabulkan atau tidaknya kan kewenangan dari penyidik," kata Rikwanto.