Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polrestro Jakarta Barat berharap warga bisa lebih inisiatif dan berani dalam melaporkan orang-orang yang mempraktekkan premanisme, tidak peduli siapa nama besar yang menyokong para preman tersebut.
"Tidak perlu takut melaporkan preman ke polisi. Hercules itu cuma manusia biasa, sama-sama makan nasi juga. Kalau dia melanggar hukum ya jelas harus ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di lokasi perampokan toko emas di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (9/3/2013) siang.
Perihal penanganan lima anggota Hercules yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Barat, Hengki menuturkan bahwa kelimanya dikenakan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
"Hukumannya bisa 15 tahun penjara. Apalagi mereka sempat menyerang polisi," kata Hengki.