TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kewenangan melakukan penggusuran atau pembongkaran bangunan yang berdiri di tanah yang tidak sesuai peruntukannya adalah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Instruksi pak Gubernur, kami tidak pakai Satpol PP, diminta pergi, orang ngikut saja," ujar Basuki di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Belakangan beredar isu bahwa selain laporan aksi premanisme kelompok Hercules, aksi intimidasi sampai kekerasan yang ditujukan kepada pengembang ruko, PT. Tjakra Multi Strategi tersebut lantaran pengembang melanggar peraturan yakni membangun di atas tanah yang peruntukannya untuk jalur hijau.
Mendengar hal itu, Basuki atau akrab disapa Ahok ini menegaskan bahwa mereka, baik kelompok Hercules ataupun organisasi masyarakat (ormas) tidak berwenang melakukan penggusuran atau membongkar ruko yang melanggar peraturan.
"Ya saya kira bukan wewenang mereka ya soal kawasan jalur hijau. Siapapun dia kalau melanggar jalur hijau tidak usah lapor pada ormas, lapor pada kami, kami tertibkan kok," kata Ahok.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap kurang lebih 50 kelompok Hercules serta Hercules sendiri. Hal itu dilakukan lantaran banyak laporan warga bahwa kelompok ini sering melakukan aksi premanisme di kawasan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, termasuk di kawasan ruko yang dimiliki pengembang, yakni PT. Tjakra Multi Strategi.
Klik: